JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Polres Muarojambi, kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi dana program penguatan modal dividen budidaya karet di Dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi 2007, dengan sumber dana dari kementerian bidang koperasi dan UMKM.
Dia adalah Suroso, Ketua KUD Marga Jaya, yang menerima dana budidaya bibit karet. "Satu orang tersangka sudah ditetapkan lagi pada kasus ini, yakni atas nama Suroso dari KUD Marga Jaya," kata JPU Kejari Sengeti, Susy saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Kasus ini sendiri, lanjutnya, ditangani oleh pihak kepolisian setempat (Polres Muarojambi,red). "Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepolisian, kami mengetahui sudah ada penetapan satu tersangka lagi pada kasus ini," jelasnya.
Sementara untuk dua terdakwa kasus yang sama, yakni Wiratmi Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi dan Hadi Sutrisno, mantan Kasi Pembiayaan di dinas yang sama, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan akan digelar pada 28 September di Pengadilan Tipikor Jambi. "Untuk sidang putusan, akan digelar 28 September, " imbuhnya.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana program penguatan modal dividen budidaya karet di Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007, dengan sumber dana dari kementerian bidang koperasi dan UMKM dengan anggaran Rp 875 juta dan kerugian negara sejumlah anggaran. (wsn)
