JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Brigadir BS, oknum anggota Polda Jambi, dijadikan tersangka kasus 8.020 butir ektasi yang ditemukan di rumahnya dikawasan komplek perumahan Kotabaru, Kota Jambi pada Selasa (15/9) lalu.
"Setelah diperiksa intensif, penyidik menyatakan Brigadir BS ikut terlibat," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (22/9).
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah H alias Anto (33), warga Simpang Rimbo, S alias Pak Gau (43), warga Jelutung, serta pasangan suami istri (pasutri) SA (43) dan A alias Ita (40), warga Telanaipura.(pds)
