JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Berkas empat tersangka kasus pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antara Provinsi yang ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. Ini dilakukan, karena polisi menganggap berkas sudah rampung.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata. Disebutkannya, berkas sudah dilimpahkan ke JPU beberapa waktu lalu. Iya, berkas sudah kita limpahkan ke Jaksa, kata AKP Yudha Pranata, kepada wartawan, Jumat (25/9).
Menurutnya, jika berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka pihaknya akan berkoordinasi untuk melaksanakan pelimpahan tahap II. Namun, bila berkas masih kurang maka petunjuk jaksa akan dilengkapi.
Sementara, untuk kasus ini sendiri, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan. Untuk saat ini tersangka baru belum ada. Kita juga masih melakukan pengembangan, tegasnya.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Iwan Darmawan (27), Andriyansa (24), Penus (33), Andri Variansyah (28). Mereka kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi, sembari menunggu kelengkapan berkasnya.(pds)
