JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Pemberkasan perkara kasus dugaan korupsi makan minum 2008-2010 yang menyeret Yuninta Asmara belum juga selesai. Padahal, belum lama ini, telah dilakukan gelar perkara yang melibatkan tim KPK, Kejagung, Polda Jambi, Kejati, penyidik Polres Batanghari dan jaksa peneliti Kejari Muarabulian.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Muarabulian mengaku masih menunggu berkas Yuninta yang saat ini masih dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Batanghari.
Kami telah memberikan beberapa petunjuk agar berkas tersebut dilengkapi, dan saat ini masih menunggu dari Polres Batanghari untuk mengembalikan berkas tersebut, ujar Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Mulatua.
Dijelaskannya, petunjuk itu yakni, sebelumnya kerugian Negara tercantum secara umum, namun Kejaksaan meminta kerugian Negara tersebut harus secara terinci per item. Kami meminta kerugian Negara harus jelas kemana saja alirannya. Pasalnya, Yuninta Asmara pada waktu itu sebagai peminta dana hibah atau pemohon bantuan. Bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, ungkapnya.
jika berkas tersebut telah dilengkapi Polres dan diserahkan kembali ke Kejari Muarabulian, maka kami akan memepelajarinya terlebih dahulu. Apakah lengkap apa belum, tambahnya.
Yuninta Asmara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polres Batanghari. Kasus yang terjadi pada 2008-2010 itu merugikan Negara sebesar Rp 4, 9 miliar. Termasuk dalam kerugian itu, Rp 790 juta yang mengalir ke Bandan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dibawah pimpinan tersangka.
Dalam kasus yang sama, juga sudah ditetapkan tersangka lainnya, yakni Zulfikar, Ida Nursanti, Erpan,yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi. (adi)
