JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Trisno alias Anok, terdakwa kasus dugaan korupsi jaringan listrik 2007 di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dalam petikan banding diputus 6 tahun. Putusan ini lebih ringan dari sebelumnya. Dimana, hakim Tipikor Jambi memvonis Trisno dengan 7 tahun penjara.
Bandingnya Trisno terkait kasus listrik di Tebo sudah turun pada Senin. Kasusnya diputus tanggal 15 September, hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun dari 7 tahun sebelumnya dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, kata Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Disamping itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 415 juta. Jika tidak dipenuhi, maka pidana penjara pengganti uang pengganti adalah selama 3 tahun. Barang bukti dipergunakan dalam perkara (Trisno, red) juga untuk terdakwa Ilham Putra Jaya, Suhaimi, Iwan Julianes dan Budi Setiono, tegasnya.
Banding sendiri diputus oleh majelis hakim Haryadi, Betty Desnita dan Aronta. Putusan ini belum diserahkan kepada pihak terdakwa dan akan segera diberikan oleh kepaniteraan Tipikor, tegasnya. (wsn)
