iklan
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski berkas sudah dinyatakan lengkap, dua tersangka kasus kasus selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekkan Hasan Basri Agus (HBA) saat masih menjabat sebagai Gubernur Jambi, belum dilimpahkan. 
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas mengatakan, belum dilakukannya tahap II kasus ini karena salah satu tersangka dalam keadaan sakit. 
 
"Tersangka M Abdul Aziz yang berdomisili di Jakarta sedang sakit. Penyidik juga sudah cek langsung kesana (Jakarta,red)," ujar Kompol Wirmanto. 
 
Sementara, kata Dia, untuk tersangka lainnya, yakni Reza Aditya Putra hanya tinggal dipanggil. Sebab, yang bersangkutan hanya berada di Jambi. 
 
Dalam waktu dekat, kata Dia, pengacara Andul Aziz berjanji akan mendampingi kliennya langsung ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka awalnya ditangkap anggota Polsek Pamenang, Polres Merangin, usai menyebarkan selebaran gelap di Kota Bangko. Namun untuk proses lebih lanjut, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jambi. (pds)

Berita Terkait



add images