iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO Dua pelaku dan satu penadah barang hasil pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Bungo berhasil diciduk. Pelaku terbilang nekat karena beraksi dan mencuri amper listrik di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bungo.

Keduanya  pelaku adalah MIH alias Ucok (23) warga Tebo dan DOD (26) warga Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Bungo. Pelaku beraksi pada Juli lalu. Sementara penadahnya adalah RO (26) warga Rimbo Bujang.

"Pelaku kita tangkap Rabu (30/9). Kasusnya mereka mencuri amper meter di Kantor Satlantas Polres Bungo. Kantor SIM baru," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi.

Pencurian itu berlangsung mulus karena kantor ini memang belum lagi dihuni. Saat pencurian, Satlantas Polres Bungo masih berkantor di SKB, Kecamatan Bathin III. Kejadian tersebut baru diketahui ketika kantor baru ini akan ditempati. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata amper meter listrik hilang. Polisi pun langsung bekerja lakukan pelacakan dan menangkap pelaku.

"Barang bukti berupa satu buah ampere meter merk Glomet dengan nomor seri 34017698522. Tersangka sudah ditahan dan menjalani proses," tutup Ardi. (hnd) 


Berita Terkait



add images