iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo, Minggu (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB, meringkus oknum PNS dan Oknum anggota Polres Tebo. Keduanya diringkus bersama empat pelaku lainnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. 
 
Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali RT 022 / RW 012 Desa Sapta Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Mereka adalah Subianto (31), Uzar Fauzi (37), Muradi (35), Mulyadi (39), Fadli (28), dan Martinus Sugeng Priyatmoko (35). 
 
"Iya, dari enam orang itu. Satu oknum PNS Uzar Fauzi dan anggota Polres Bungo Martinus berangkat Bripka," ujar Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Argun Rohim, Minggu siang. 
 
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket shabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam kotak korek api, 4 lembar plastik klip bekas, 1 buah pirek kaca bekas shabu, 1 buah alat hisap, 1 kotak korek api merk kangaro, 1 korek api gas Dan 7 unit handphone.
 
"Para tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," tegasnya.(bjg)

Berita Terkait



add images