JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku adalah Yulian alias Onon (32) warga Paal Merah V RT 32, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku diringkus di rumahnya Kamis (01/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu dan 3 paket ganja kering. Kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba, " ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Minggu (4/10).
"Saat ini kasus ini masih dikembangkan," tambahnya.(cok)
