JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran, kembali menaikkan status dua perusahaan dari penyelidikan ke penyidikan, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Bertambahnya dua perusahaan ini, maka jumlah koorporasi yang ditingkatkan ke penyidikan menjadi 6. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (4/10).
"Sudah ada dua perusahaan lagi yang ditingkatkan ke penyidikan. Jadi sekarang sudah enam koorporasi ni yang disidik," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Saat ditanya dua perusahaan tersebut, mantan Kapolres Tanjab Timur ini mengaku tidak ingat dan datanya masih di kantor. Namun, dia menyebutkan, jika perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Tanjab Timur dan Muarojambi.
"Yang jelas ini ada tambahan dua koorporasi. Tapi saya kurang tahu namanya," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, empat perusahaan lainnya yang ditingkatkan ke penyidikan masih dalam proses mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Empat perusahaan tersebut adalah PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Dua perusahaan lainnya adalah PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
Dari bukti yang sudah ditemukan berupa kelalaian dan dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.(pds)
