iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kedokteran,  kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi 2011 digelar, Senin (5/10). Dua terdakwa masing-masing didakwa dua pasal Tipikor.

Keduanya adalah Mulia Idris Rambe, Direktur Sarana Prasarana dan SDM di RSUD Raden Mattaher selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), selaku rekanan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nendri bersama JPU lainnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi membacakan dakwaan secara bergantian. Dua pasal yang dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25, 7 milyar dari total anggaran Rp 49 milyar. Terdakwa Mulia Idris Rambe selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tidak melakukan survei harga pasar alat kesehatan sebelum penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," kata JPU.

Modusnya, kedua tersangka diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga barang hingga 100 persen sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25, 7 M lebih.(wsn)


Berita Terkait



add images