JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang lanjutan dalam kasus pengadaan Genset di RSUD Raden Mattaher Jambi 2012 dengan terdakwa Maman Benyamin masih berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/10) dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Slamet dengan kapasitas sebagai saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selamet, saksi ahli dari LKPP menegaskan, harusnya lelang dalam pengadaan genset ini dibatalkan. Sebab, kata dia di dalam persidangan, secara kualifikasi, perusahaan yang mengikuti lelang tak memenuhi syarat.
"Seharusnya distributor langsung yang mengikuti lelang bukan perusahaan rekanan," ungkapnya.
Dia menerangkan, PT Adhi Putra Jaya selaku pemenang lelang yang mengadakan genset sebenarnya tak memenuhi kualifikasi. Menurutnya, tak ada keahlian perusahaan tersebut dalam hal pengadaan genset.
"Harusnya perusahaan itu tak dimenangkan. Pemenang itu tak memenuhi kualifikasi. Seharusnya perusahaan pengadaan memiliki kemampuan dan pengalaman serta memenuhi kemampuan tekhnis," jelasnya.
Sementara Abdul Chair, auditor BPKP mengatakan di dalam persidangan, jika dasar audit itu dilakukan jika kondisi yang seharusnya di lapangan tak sama dengan sebenarnya. "Ada perbuatan melawan hukum ditetapkan penyidik. Ada pengambilan klarifikasi juga. Kesimpulan tim ada kerugian negara. Ada penyimpangan," katanya.(wsn)
