JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kini mencari unsur pidana kasus dugaan investasi bodong dengan nilai milyaran rupiah yang diduga dilakukan terlapor FM.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, penyidik sudah mengkonfrontir keterangan dari terlapor dan saksi pelapor. "Kedua belah pihak masih bertahan dengan argumennya masing-masing," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (5/10).
Mantan Kapolres Tanjab Barat ini juga menjelaskan, dari hasil rekening koran yang diambil penyidik untuk melihat bukti transfer keuntungan investasi, diketahui jika pelapor juga sudah mengambil keuntungan. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui unsur pidana yang dilanggar terlapor tersebut.
"Intinya, penyidik masih melakukan penyelidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, FM istri oknum anggota Polri, 28 Agustus 2015 dilaporkan ke Mapolda Jambi. Staf Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kota Jambi, ini diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Nilainya cukup fantastis, yakni lebih dari Rp3 Milyar.
Laporan resmi disampaikan dengan nomor LP/B-272/VIII/2015/JAMBI/SPKT, tertanggal 28 Agustus 2015. Diketahui, korbannya tidak hanya di Jambi, bahkan ada yang di Provinsi lain, seperti Jakarta dan Maluku.(pds)
