iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Belum lama ini terjadi kecelakaan di Pelabuhan Dok, yang berlokasi di Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi. Dimana, Kapal Tongkang Sabang Permai menimpa Kapal Tug Boad (TB) Ozone 88.

Akibatnya, Arfandi pemilik TB Ozone 88 melaporkan kejadian ini ke Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi. Ini disampaikan oleh Direktur Polair, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.

Diterangkannya, laporan tersebut sesuai dengan bukti laporan nomor LP/A-27/8/2015/Ditpolair, tertanggal 1 Oktober 2015 dengan terlapor Supriyono (54) selaku nakhoda kapal tongkang tersebut.

"Itu sudah dilaporkan ke kita. Sekarang diselidiki," ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.

Dalam hal ini, kata Yulius Bambang, terlapor terancam dijerat pasal 330 Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Nakhoda mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan di kapalnya, kapal lain, dan ditemukan olehnya, wajib memberitahukan hal tersebut ke pihak lain," sebutnya.(pds)


Berita Terkait



add images