iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MUAROTEBO  Ribuan guru di Kabupaten Tebo belum bergelar S1. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005, batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini.

Kabid Kepegawaian BKPP Tebo, Jonhelvis mengatakan, jumlah itu diketahui berdasarkan data terakhir Juli 2015. "Kalau jumlah keseluruhan sesuai data juli 2015 sebanyak 2. 471. Namun yang belum S1 sebanyak 1. 260, ungkapnya.

Adapun 1. 260 guru yang belum Sarjana (S1) terbagi atas tamatan SD satu orang, SLTA 342 orang, tamatan D1 44 orang, Tamatan D2 789 orang dan tamatan D3 sebanyak 44 orang. Sedangkan yang sudah berstatus sarjana (S1) sebanyak 1208 dan S3 sebanyak 3 orang.

"Kalau untuk yang belum sarjana, paling banyak tamatan D2, tambahnya.

Terkait dengan aturan pemcatan guru yang belum S1 pada 2016 nanti dan akan dikembalikan ke dinas, Jonhelvis mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dirinya hanya pernah mendengar aturan yang menyebutkan bahwa guru harus S1.

"Kalau tentang guru yang belum S1 pada 2016 akan dkembalikan ke kantor saya belummendapat edaran atau imformasi tersebut. Namun kalau atauran memang guru harus S, katanya.  (bjg)


Berita Terkait



add images