iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih melakukan pemberkasan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir atau senilai Rp2,5 Miliar.

 Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. Disebutkannya, penyidik terus melakukan penyidikan serta pengembangan kasus.

"Iya, sekarang masih dalam tahap pemberkasan. Pengembangan juga terus dilakukan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk. 

Sejauh ini, kata Dia, pihaknya terus melakukan pendalaman. Sementara, terkait oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Brigadir BS, masih dalam pemeriksaan. "Masih diperiksa. Yang bersangkutan juga masih dalam penananan," tegasnya. 

Tersangka lain dalam kasus ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah.

Penangkapan gembong narkoba ini dilakukan (15/9). Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images