JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyelidikan kasus penembakan Manager Maskapai Penerbangan Garuda Perwakilan Jambi, Zulfikar Abrar, terus dilakukan. Bahkan penyidik Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, sudah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, kepada wartawan.
Dia menyebutkan, mengatakan, setelah gelar perkara dilakukan, penyidik mengenakan kasus ini melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Namun, untuk pelaku masih dilakukan pencarian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (22/9) sekitar pukul 01.30 WIB, bos Garuda Jambi yang menggunakan mobil Kijang Innova hitam BH 1561 HH dipepet oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan Gedung Olahraga Kotabaru, Kota Jambi.
Kemudian, tepatnya di Dinas PU Provinsi Jambi korban dihadang sembari menembakkan senjata api dan mengenai mobilnya. Korban lari ke arah Pasar Jambi tepatnya di salah satu hotel. Pelaku turun dan menembakkan Senpi sekitar 3 kali ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dibagian bahu kiri. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban melapor ke Mapolda Jambi.(pds)
