iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2015 di Kabupaten Kerinci bakal sulit bisa dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades yang telah diajukan kepada Bagian Hukum Setda Kerinci belum juga diserahkan ke DPRD Kerinci
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD-KB) Kabupaten Kerinci, H Adli mengatakan, untuk saat ini ada banyak 27 Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya. Sementara 3 Kepala Desa mengundurkan diri.
 
"Yang habis masa jabatannya ada sebanyak 24 Desa. Yang mengundurkan diri 3 Kepala Desa,"sebutnya.
 
Dirinya belum bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan Pilkades serentak tahun ini, pasalnya Ranperdanya hingga saat ini belum sampai di DPRD Kerinci."Belum bisa dipastikan bisa Pilkades serentak, karena draf Ranperdanya itu belum sampai di DPRD Kerinci. Masih di proses di bagian Hukum Setda Kerinci," ujarnya.
 
Disebutkannya, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut harus ada Perda terlebih dahulu. "Kalau belum ada Perda bagaimana mau dilaksanakan, karena sesuai aturan,Pilkades bisa dilaksanakan apabila Perda itu telah disahkan," jelasnya.(dik)

Berita Terkait



add images