JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 4 Ons Sabu-sabu di Parit II, Kabupaten Tanjab Barat. Hingga kini, polisi masih menelusuri jaringan kasus narkoba dengan barang bukti 3 Ons sabu-sabu ini.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi untuk mengungkapkan jaringan dari bandar narkoba ini.
"Kita masih kembangkan dan telusuri jaringannya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (17/10).
Tersangka dalam kasus ini adalah M Firdaus alias Siu, warga Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjab Barat. Dia diamankan bersama tiga rekannya, yakni Juliawan alias Ahua, Rahmad Rizal bin Adenan, dan M Syafroni alias Sisaf. Mereka diringkus, Sabtu (10/10) sekitar pukul 10.30 WIB, di Parit II, Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat.
Barang bukti yang diamankan selain narkoba adalah seperangkat alat hisap (bong), timbangan acis, mobil Avanza BM 1342 MG dan kenderaan roda empat jenis Panther pick up. Kini keempat tersangka diamankan di Mapolda Jambi.(pds)