JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Jajaran Polsek Maro Sebo Ulu, Polres Batanghari berhasil meringkus Sadiq (36) warga Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang merupakan satu dari dua pelaku pembakaran rumah milik Edison warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Diduga tindakan pelaku didasari oleh perebutan lahan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun diperoleh dari Polsek Maro Sebo Ulu, pihak Polsek pada Jumat 16 Oktober 2015 lalu sekitar jam 8 menerima laporan dari warga terhadap tindakan Sadiq tersangka mempunyai dompeng dirusak lawannya Edison.
Saat itu di TKP melihat adanya dompeng yang dirusak. Di hari berikutnya Sabtu, pukul 8 pagi mendapat laporan ada rumah warga yang dibakar oleh Sadiq dan Yudi, saat itu juga anggota meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) melihat rumah.
"Kejadiannya dipicu dua preman Desa ini perebutan lahan lokasi PETI," jelas Plt Kapolsek Maro Sebo Ulu, IPDA Edi Bernawan.(adi)
