JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kamis (22/10) sekitar pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang pengedar narkoba. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai wartawan.
Pelaku adalah A. Arafiq alias Wak (37) Enjoy bin Dungcik, Warga Perumda Rt 43 Nomor 10 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ia diringkus di rumahnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP H Marlian Ansori, mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga yang resah dengan gelagat tersangka.
"Kita tindak lanjuti dan tersangka kita ringkus tanpa perlawanan," kata AKBP H Marlian, Jumat (23/10).
Kepada wartawan, A Arafiq mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan, pekerjaan sehari-harinya menjual sate. Mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk melancarkan aksinya, ia mengaku seorang wartawan. Ini diperkuat dengan penemuan id card pers LintasJambi.com.
"Saya penjual sate bang. Saya bukan wartawan bang, cuma beli id card tu be dengan kawan Saya untuk memuluskan aksi Saya bang," akunya.(cok)
