iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Romi (22) kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan. Warga Lorong Jahit, Kecamatan Lebak Bandung, Kelurahan Jelutung, ini tertangkap saat beraksi di Stadion Persijam, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, mengatakan, saat pelaku beraksi, anggotanya tengah melakukan patroli. Saat itu pelaku langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek Jambi Selatan.

"Saat beraksi, anggota sedang mobile sehingga pelaku bisa kita ringkus," ujar Kompol Farouk, Selasa (27/10).

Dia menuturkan, dari pengakuannya, pelaku sudah lima kali beraksi. Diketahui juga, pelaku sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun hukuman penjara. (cok)


Berita Terkait