iklan US dan barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Merangin
US dan barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Merangin

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - US (40) warga Desa Imber Jati, Kecamatan Kekim Selatan, Kabupaten Lahat, mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Merangin. Ia ditangkap lantaran menggelapkan motor milik Abdul Muis, yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartyuga melalui Kasubag Humas, IPTU J Sianturi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku ditangkap Minggu (25/10) di Pasar Sarolangun.

Iya. Sekarang pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Merangin. Kasus ini juga masih dikembangkan, ujar IPTU J Sianturi, Kamis (29/10).

Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Mei 2015 lalu. Saat itu, pelaku yang datang dari kampungnya menuju Sarolangun. Kemudian, meminta korban untuk mengantarkannya ke Merangin.

Setelah sampai di Merangin, pelaku berpura-pura meminjam motor korban. tapi tidak dikembalikan. Jenis motornya Yamaha Vega R, sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan motor dengan ancaman pidana di atas lima tahun kurungan.(amn)

 


Berita Terkait