JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Perpanjangan izin PT TAL tidak terpengaruh oleh kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang telah membawa nama Manager Operasional PT TAL ke ranah hukum. Pasalnya, izin perusahaan tersebut sudah diperpanjang.
Bupati Tebo H Sukandar, menjelaskan, izin PT TAL yang berakhir tahun ini sudah diperpanjang. "Untuk pengajuan perpanjangan izin PT TAL ini sudah pernah diajukan sekitar enam atau delapan bulan sebelum izin habis, dan sepertinya dari hasil rekom tim layak perpanjangan,"ujar H Sukandar, Rabu (28/10).
Menurutnya, soal perpanjangan izin tersebut sudah ditanda tangani, dan perpanjangan itu atas rekomendasi tim. Dianggapnya layak untuk diperpanjang, hal itu dikarenakan selama 3 tahun prestasi PT TAL dinilai bagus.
"Kalau soal kebakaran itu biar ranah hukum yang melihatnya. Jadi kita lihat proses hukumnya nanti bagaimana,"imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Tebo sudah menetapkan Manager Operasional PT PAL, Cipriano purba (45) sebagai tersangka kasus Karhutla. Tersangka dinyatakan lalai dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran ini. (bjg)
