iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Perbuatan pihak tidak bertanggungjawab dengan berbuat curang sangat merugikan masyarakat. Mereka perlu mendapatkan tindakan tegas. Terlebih lagi, para pelaku mencurangi kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoplos gas. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, selama 2015, Polda Jambi dan jajaran menangani 5 kasus gas Oplosan. Dari lima kasus tersebut, ditetapkan 9 orang sebagai tersangka. 

"Kita tindak tegas perbuatan curang itu. Sekarang sudah ada 9 tersangk dari 5 kasus yang diungkap," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada sejumlah awak media, Jumat (30/10). 

Dia menyebutkan, dari 5 kasus tersebut ada 3 kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Sementara, 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas yang nantinya juga menyusul 3 kasus tersebut.

Dari lima kasus ini juga, berhasil disita barang bukti berupa 470 tabung gas 3 Kg, 342 buah tabung gas 12 kg, 26 alat suntik, 2 buah pipa besi, 1 buah palu besi, 2 buah timbangan, 2 buah timbangan, 276 segel tabung gas, 2 unit kenderaan roda empat, dan uang tunai senilai Rp2.266.000. (pds)


Berita Terkait