iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melimpahkan berkas Jamilah alias Milot (32), tersangka kasus narkoba yang ditangani Subdit III Ditresnarkoba, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Iya sudah pelimpahkan tahap satu beberapa hari yang lalu, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH Sik, kepada wartawan, Jumat (30/10).

Sementara, tiga tersangka dalam kasus ini ditipkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Jambi. Mereka adalah Jamilah alias Milot (32) bersama suaminya Sahrial alias Iyal (25), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar. Kemudian, Yondri (46), warga Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar.

Tersangka juga sudah dititipkan ke Lapas Jambi, sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari tangan Milot dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,290 gram, dompet, dan handphone.

Dari Yondri diamankan barang bukti berupa tujuh paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,958 gram, uang Rp 2,9 juta, dua unit handphone, satu unit BlackBerry, satu buah pirek kaca, dan satu buah timbangan digital. (pds)


Berita Terkait