iklan Proyek pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Proyek pembangunan kompleks perkantoran di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf, memastikan jika lokasi perkantoran Kerinci yang ada di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, bukan aset Pemkab kerinci. Hal ini sekaligus membantah pernyataan mantan Bupati Kerinci, Murasman sebelumnya, jika lokasi perkantoran sudah masuk dalam aset Pemkab Kerinci.

Tanah sudah klir kita bahas. Kita berbicara berdasarkan data, memang belum atas nama pemerintah, jadi belum aset. Memang sebelumnya pernah diproses. Namun oleh BPN sampai hari ini tak menerbitkan sertifikat kepemilikan, katanya.

Lalau bagaimana jika dalam proses penyidikan ini, Pemkab mengurus kepemilikan lokasi itu? Dia menegaskan, itu tak akan menghapus dugaan tindakan penyelewengan yang sudah ada. Ya ada dalam teori hukum pidana yang namanya perbuatan sudah selesai sempurna. Sama contohnya orang mencuri, barangnya sudah diambil dan disimpan dirumahnya dan akhirnya ketahuan lalu dikembalikan. Ya perumpaan begitu, tak menghapus, tegasnya.

Kasus perkantoran yang berlokasi di Bukit Tengah ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah pihak sudah diperiksa. Termasuk Mantan Bupati Kerinci, Muarsman, yang menyatakan perkantoran yang bermasalah ini sudah masuk dalam aset Pemkab setempat.(wsn)


Berita Terkait