iklan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat pres release Senin (2/11).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat pres release Senin (2/11).

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari pihak koorporasi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, tersangka baru tersebut adalah IW Drektur Utama PT Dyera Hutan Lestasi.

"Penetapan tersangka pada Jumat (30/10). Penetapan ini hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, Senin (2/11).

Dia menyebutkan, lokasi lahan PT Dyera yang terbakar adalah di Kabupaten Tanjab Timur dan Muarojambi.

"Mereka lalai dalam menangani kebakaran di lahannya," tegasnya.

"Pihak perusahaan kurang responsif," tegasnya.

Hingga kini, sudah ada 4 tersangka dari pihak koorporasi. PL Manager Operasional PT ATGA, SP Manager Operasional PT TAL, dan MN Manager Operasional PT RKK.(pds)


Berita Terkait