JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pasangan kekasih yang ditangkap polisi baru-baru ini di Simpang Sipin, Kotabaru, Kota Jambi, ternyata merupakan spesialis jambret di Kota Jambi.
Hal ini dikatakan Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru. Diebutkannya, pelaku adalah spesialis jambret di Kota Jambi. Untuk tersangka Herman Yosef alias Ali Flores (33) warga Cempaka Putih sudah 7 kali beraksi. Sementara kekasihnya Citra Riesta alias Citra (30) warga Thehok, Jambi Selatan, tiga kali.
"Itu pengakuan keduanya. Kini mendekam dibalik jeruji besi," ujar Kompol Nova Suryandaru, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, cara pelaku beraksi mulai menarik tas dari belakang, hingga mengambil barang yang ada di dalam bagasi atau bok depan motor metik.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (cok)
