iklan Kapolda Jambi saat memperlihatkan barang bukit 8.020 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu
Kapolda Jambi saat memperlihatkan barang bukit 8.020 butir pil ekstasi beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 8.020 butir. Ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas dan memeriksa saksi-saksi. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, berkas dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, beberapa waktu lalu. 

"Berkas tersangka kasus 80.020 butir ekstasi sudah dilimpahkan tahap I ke JPU untuk diteliti," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Senin (2/11). 

Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. 

Terakhir ditangkap seorang oknum polisi Brigadir BS. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan pada 15 September 2015. Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. (pds)


Berita Terkait