iklan BNNP Jambi, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu.
BNNP Jambi, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang tersebut ditangkap secara terpisah. Mereka sudah menjadi target operasi selama seminggu.

Bandar tersebut adalah Melan warga Desa Pulau Betung, Pemayung, Kabupaten Batanghari. Dia ditangkap di Pulau Betung, Senin (2/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diringkus di rumahnya. Bersamanya diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu 1 dan uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi.

Kemudian, Beni Arif Alamsyah warga Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendalo, Tanjab Barat. Ditangkap Sabtu (31/10) sekitar pukul 01.30 WIB dirumahnya. Barang bukti diamankan 4 paket sabu seberat 7 gram dan uang tunai Rp3 juta.

Seksi Penindakan dan Pengejaran BNNP Jambi, Shiddieq Syahbudin, mengatakan, kedua tersangka diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika. Mereka bandar narkoba, ditangkap di lokasi terpisah.

"Mereka (tersangka,red) sudah menjadi target kurang lebih 1 minggu," ujar Shiddieq, Selasa (3/11).

Keduanya diamankan di kantor BNNP Jambi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan. Keduanya terancam pidana pencara minimal lima tahun penjara.(pds)


Berita Terkait