iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - SA (23) kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena mencabuli dan melarikan pacarnya, Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap Selasa (3/11).

Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Abriansyah, Rabu (4/11) mengatakan, pihaknya menerima laporan keluarga korban 28 Oktober lalu. Pelaku menyetubuhi dan melarikan korban dari orangtuanya, ujar AKP Abriansyah.

Dijelaskannya, korban merupakan warga Kerinci. Pelaku membawa korban ke daerah Tabir, Kabupaten Merangin ke rumah keluarganya tanpa seizing keluarga korban.

SA kita tangkap di Merangin. Kejadiannya 24 Oktober 2015, sebutnya.

"Pelaku dijerat tiga pasal, menyetubuhi anak dibawah umur, melarikan anak dibawah umur dan pencabulan," tambahnya. (dik)


Berita Terkait