iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Erbindo Saragih SH MH, menegaskan, jika pihaknya menemukan bukti yang kuat, maka kasus pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerjasama dengan Koperasi Pemkasa di Sarolangun, akan ditingkatkan ke penyidikan.

Apabila ada bukti permulaan untuk naik ke penyidikan akan kita naikan ke penyidikan dan jika tidak ada bukti permulaan maka tidak ditindak lanjuti," kata Erbindo Saragih, kepada wartawan usai usai acara sosialisasi Intruksi Presiden tentang Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (P4) Daerah, Rabu (4/11) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Dia menyebutkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan data dan bahan keterangan. Sejumlah pejabat Sarolangun pada kasus ini juga sudah dimintai keterangannya.

Diketahui, dari temuan BPK, dalam kasus ini adanya pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun seluas 241.870 meter persegi senilai Rp12,09 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa.(ded)


Berita Terkait