JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Polsek Kotabaru berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku adalah Andika. Dia ditangkap karena melarikan motor rekannya sendiri saat bermain Playstation di kawasan Kotabaru, Kota Jambi.
Sebelum melarikan motor jenis Yamaha Vixion milik korban, pelaku meminjam motor tersebut dan menggandakan kuncinya. Setelah memiliki kunci duplikatnya, motor tersebut dikembalikan.
Nah, belum lama ini, pelaku main PS dan tertidur di lokasi main PS tersebut. Pelaku yang sudah merencakan aksinya dari awal langsung melarikan motor tersebut dengan kunci duplikat, kata Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru, Rabu (4/11).
Motor tersebut, kata Dia, dijual pelaku ke Sungai Lilin, Provinsi Sumatera Selatan seharga Rp4,5 juta. Tersangka ditangkap di Jambi, sedangkan motornya diambil dari sang pembeli di Sungai Lilin.
Sementara, pelaku Andika mengaku uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uangnya untuk jajan lah bang, katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cok)
