iklan Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anggota Polisi.
Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anggota Polisi.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Brigadir JBS kini mendekam dibalik jeruji besi. Oknum anggota Polres Bungo ini  ditangkap anggota Satreskrim Polres Bungo, Kamis (5/11) di dalam bus ALS di depan Polsek Pelepat.

Dari pengembangan sementara, ternyata JBS sudah 8 kali beraksi. Dia melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, yakni AP. Keduanya kini bersiap untuk menjadi penghuni Lapas.

Kapolres Bungo, AKBP Asep Amar Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Tekhno dan tiga set plat nomor dengan nomor berbeda yang diduga digunakan pelaku saat beraksi untuk mengelabui petugas.

Pelaku juga sudah melakukan aksinya di wilayah Bungo sebanyak 8 kali, kata AKP Ardi Kurniawan, Jumat (6/11).

Dikatakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan setelah sidang di pengadilan negeri dengan keputusan hakim yang tetap, maka akan dilaksanakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Bungo. 

"Nanti kalau sudah dilakukan sidang di PN Bungo, baru dilakukan pemecatan," tutupnya.(hnd)


Berita Terkait



add images