iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ada yang menarik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher. Pemenang tender belum diumumkan, tapi rekanan sudah memesan barang.

Ini terkuak dalam sidang dengan terdakwa Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM RSUD Raden Mattaher selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) dalam sidang kasus Rp 49 Miliar yang bersumber dari APBN-P, Senin (9/11).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi dari PT Global Sistech Medica (GSM), distributor umum pengadaan alkes dari Jakarta. Kepada majelis hakim, Marlina, Direktur Marketing PT GSM yang diperiksa terpisah dengan saksi lainnya mengakui, jika sebelum lelang, dirinya diminta oleh pihak RSUD untuk memasukkan surat penawaran harga barang.

Belakangan diketahui, jika penawaran itu dijadikan pihak RSUD untuk menentukan nilai HPS. "Saya dapat permohonan harga. Akhirnya saya minta perusahaan buat penawaran merk, model dan harga kepada divisi produk di perusahaan. Saya mempersiapkan brosur juga. Setelah jadi saya kirim kembali ke RS. Jadi saya berusaha menawarkan," sebutnya.

Diketahui, pemenang lelang pengadaan alkes di RSUD Raden Mattaher ditetapkan pada 7 November 2011. Sementara PT SMS sudah mengorder sebanyak 14 item alkes untuk RSUD Raden Mattaher sejak 8 September 2011. "Surat pemesanan barang (PO) ada dari PT SMS tanggal 8 September 2011 ditandatangani langsung oleh Zuherli (direktur PT SMS, red)," kata Marlina, Direktur Marketing PT GSM kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia menerangkan, untuk 14 item alat yang dijual kepada PT SMS seharga Rp 13, 6 Miliar. Marlina bahkan mengetahui jika kebutuhan alat kesehatan RSUD Raden Mattaher sebanyak 30 item.

Dia juga mengakui jika pengorderan barang oleh PT SMS adalah untuk pemenuhan kebutuhan di RSUD Raden Mattaher. "Untuk alat yang dipesan ke kita didalam surat po dibuat untuk pemenuhan kebutuhan RSUD," katanya.(wsn)


Berita Terkait