iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Untung Widjarnako, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Rawalumbu, Bekasi ini dijemput paksa lantaran polisi khawatir dia akan melarikan diri pasca Praperadilan kasusnya ditolak Pengadilan Negeri Jambi.

Untung ditahan dalam tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta pasal 81 Undang undang nomor 3/2011 tentang Transfer Dana. Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, AKPB Bernard Sibarani.

Penahan yang dilakukan karena gelagat yang kurang baik terhadap pelaku. Kita khawatir pelaku akan melarikan diri, ujar AKBP Bernard Sibarani.

Dia menyebutkan, sebelum ditahana pihaknya juga sudah dua kali memanggil yang bersangkutan. Namun, panggilan itu tidak diindahkan. Ini yang menjadi pertimbangan penahanan. Padahal, pasal yang disangkakan kepada pelaku sebenarnya ancaman hukumanya hanya 4 tahun penjara.

Sebenarnya, hukuman di bawah 5 tahun penjara tidak harus ditahan sebenarnya. Tapi kita lihat pelaku ini tidak kooperatif, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi mengenakan kedua tersangka dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta pasal 81 undang undang transfer dana no 3 tahun 2011.

Kasus sendiri bermula saat H Alimuddin, warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, didampingi pengacarnya, pada Desember 2013 lalu, mendatangi Polda Jambi. Kedatangannya untuk melaporkan Sudarmaji, sopir dan orang suruhan H Dody Sularso mengambil aset miliknya.

Alimudin mengatakan, sebelum sejumlah asetnya diambil, pertengahan 2013 lalu dia memang pernah meminjam uang untuk modal usaha pada Dody Sularso sebesar Rp5 milyar. Namun, uang itu kini dinyatakan telah berbunga menjadi Rp10 miliar.(cok)


Berita Terkait