iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Terdakwa kasus pembunuhan guru SD Limbur Lubuk Mengkuang, Rodi Ardiansyah (18), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Muarabungo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sopian Hadi, JPU Kajari Muara Bungo mengatakan, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti pembunuh Korban Sofyan (47), warga Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang merupakan guru SD.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 dan pasal 36r ayat 1 ketiga. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara," kata JPU Sopian Hadi, dalam persidangan, Selasa (10/11).

Persidangan sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, Robert Mangatur Siahaan didampingi dua hakim anggota.

Untuk diketahui, pelaku pembunuhan Sofyan (47) seorang guru sekolah dasar No 67 Limbur Lubuk Mengkuang yang terjadi pada 13 Juni 2015 lalu.(hnd)


Berita Terkait