iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Kasus penipuan yang menjerat salah satu pengusaha di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atas nama H Alimudin, Selasa (10/11) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.

Tuntutan terserbut dibacakan JPU M Albar Hanafi, di depan majelis hakim yang diketuai Tahjudin. Dia meminta agar majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa H Alimudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan meminta agar terdakwa tetap ditahan, kata M Albar saat membacakan surat putusan.

Terkait dengan tuntutan tersebut, H Alimudin melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Nazirin akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada 16 November mendatang. Kami memberikan waktu sampai tanggal 16, untuk PH dan terdakwa mempersiapkan pembelaan, kata Tahjudin.

Dalam kasus ini nama salah satu politikus Jambi, Dodi Sularso ikut terseret. Bahkan, Dodi sempat menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai saksi. Saat proses persidangan namanya sering terdengar. Bahkan uang Rp5 miliar yang diakui Suharto sebagai uang miliknya adalah uang Dodi Sularso.

Hal tersebut disampaikan H Alimudin saat menanggapi kesaksian Suharto, sebelum ia meninggal. Saya keberatan dengan kesaksian Suharto, karena Saya meminjam uang Dodi Sularso bukan Suharto, kata H Alimudin, sesuai pernyataanya di surat tuntutan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tahun 2013 lalu. Ketika H Alimudin meminta uang bantuan pinjaman kepada Suharto (alm) sebesar Rp5 miliar, yang digunakan H Alimudin untuk pembayaran buah pinang yang sudah masuk di perusahaanya. Dengan kesepakatan waktu pelunasan, selama satu minggu dan uang tersebut dijanjikan H Alimudin akan ditambah Rp1 miliar. Namun, kesepakatan tersebut hanya terucap secara lisan tanpa ada perjanjian secara tertulis.(wsn)


Berita Terkait