JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Pengadilan Tipikor Jambi telah memutuskan hukuman bagi 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun 2007/2008, Rabu (11/11). Salah satunya anak mantan Bupati Tebo, Yulianes alias Iwan Ceper.
Anak mantan Bupati Tebo Majid Muaz ini divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, Iwan Ceper juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta lebih. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 3 tahun 3 bulan penjara.
"Dari fakta persidangan, uang proyek pembangunan jaringan listrik ini mengalir ke PT Kencana Jaya, dan selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa Iwan Julianes. Atas dasar itulah uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Iwan, " ujar Rais Dani Kasi Intel Kejari Tebo.
Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara, hanya diputuskan 1 tahun 6 bulan penjara, dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider.
"Keduanya adalah Ilham selaku PPTK, dan Suhaimi sebagai KPA. Hukuman keduanya sama," tutur Rais.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.(bjg)
