iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Setelah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik judi Jackpot yang berlokasi di Kawasan Broni belum ditemukan. Karenanya, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan pencarian.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Sampai sekarang masih dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Senin (16/11).

Sementara, itu, empat orang tersangka yang tertangkap saat penggerebekan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah AN, AL, RI dan AT.

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung. Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang senilai Rp39,3 juta. Kemudian, barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion.(pds)


Berita Terkait