iklan Pelaku Saat di Masukkan Ke Sel Tahanan.
Pelaku Saat di Masukkan Ke Sel Tahanan.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN Edi Suherman (46) pria bejat yang tega memperkosa anak kandungnya, ditangkap di Kota Jambi, Selasa (17/11). Warga Simpang Aro RT 08 RW 01, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari ini, sudah menggauli korban Mawar (nama samaran,red) selama empat tahun.

Lebih parahnya lagi, Edi melakukan aksi bejatnya terhadap Mawar yang masih berusia 16 tahun di samping isterinya sendiri. Ini diakuinya sendiri kepada wartawan. Aksinya pun sudah berulang kali dilakukan di malam hari.

BACA JUGA: Edannn!!!! Edi Ngaku Tak Tahan Lihat Anaknya Tidur dengan Pakaian Seksi

Iya Saya lakukan (cabuli,red) disamping istri Saya. Karena rumah Saya hanya memilki satu kamar tidur," Akunya, Selasa.

Agar tidak hamil, lanjutnya, dirinya menggunakan alat kontrasepsi. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukannya sejak Bunga berumur 12 tahun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 15 Tahun Penjara. Karena anak kandung jadi ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun, kata kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ghulam Nabhi.(adi)


Berita Terkait



add images