iklan Pelaku Edi Suherman Saat di Masukkan Ke Sel Tahanan.
Pelaku Edi Suherman Saat di Masukkan Ke Sel Tahanan.

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN -  Edi Suherman (46) pria bejat yang tega memperkosa anak kandungnya, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bungo. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri, Bunga (nama samara,red).

Bahkan, Edi mengaku awal melakukan perbuatan bejatnya, Dia menonton film porno. Setelah masuk ke kamar, Ia melihat Bunga yang masih berumur 12 tahun tidur dengan pakaian seksi di ranjang. Saat itu, pikiran bejatnya muncul dan memperkosa darah dagingnya sendiri.

Saya benar melakukannya. Perbuatan itu Saya lakukan sejak anak Saya berumur 12 tahun hingga saat ini. Perbuatan itu Saya lakukan karena terlalu bernafsu usai menonton video porno," kata Edi Suherman, kepada wartawan, Selasa (17/11).

Untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian menahan warga Simpang Aro RT 08 RW 01, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari ini.

Kasus ini terkuak setelah Bunga menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada polisi saat dimintai keterangannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka. (adi)


Berita Terkait



add images