iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, KOTAJAMBI - Dalam rapat Paripurna digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi kemarin (17/11), Dewan hanya menyetujui pembentukan Lima dari Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),Sementara Tiga lainnya ditolak.

Ketua DPRD Kota Jambi, Nasir  mengatakan, dalam menyetuji perda ini, panitia khusus dari Dewan sudah membahas dang mengkaji terlebih dahulu.

Kita telah menyetujui 5 Raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Kota Jambi ujar Nasir.

Ranperda yang telah disetujui, lanjut Nasir, yakni Perda tentang pedoman penetapan air minum pada PDAM tirta mayang Kota Jambi. Kedua Ranperda tentang pemeriksaan kualitas air. Ketiga Ranperda pengelolaan air limbah domestik pemukiman. keempat Ranperda pedoman penataan pembinaan pasar rakyat pusat pembelanjaan dan toko swalayan.

 Dan yang kelima Renperda perubahan atas Perda No 5 tahun 1990 tentang ketentuan pokok pengelolaan dan pelayanan air minum serta Ranperda tentang pedoman ketetapan tarip air minum pada PDAM tirta mayang  Kota Jambi, kedua Ranperda terakhir digabung menjadi satu yaitu Ranperda tentang pengembangan sistim penyediaan air minum.

Ranperda yang tidak disetujui (ditolak, red) yakni Ranperda tentang ruang terbuka hijau. Ranperda tentang pembentukan organisasi lembaga lain. Dan ketiga Ranperda tentang pengeluaran pelayanan public ungkapnya.(hfz)


Berita Terkait



add images