iklan Ali Imran.
Ali Imran.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Salah satu terdakwa pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012, dengan anggaran sebesar Rp 2,5 M, Ali Imran dalam pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor, Selasa (17/11) minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, dakwaan primer dan subsider terhadap terdakwa tak terbukti.

Terdakwa didakwa pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.

"Ada pendapat dari keterangan saksi dan ahli bahwa perbuatan yang dilakukan oleh dokter (Ali Imran, red) selaku KPA dan PPK, karena alasan kepentingan umum dalam hal ini pelayanan publik kesehatan masyarakat dan keberadaan genset sangat dibutuhkan untuk keadaan gawat darurat, operasi pasien dan kebutuhan mendesak dan terus-menerus sehingga mohon jadi azas pemaaf," kata Andrianur, salah satu penasehat hukum terdakwa ditemui usai sidang.

Dia menyebut, jika memang harus dibawa ke ranah hukum, persoalan itu hanya soal kesalahan administrasi. Menurutnya, bukan ranah korupsi. Alasannya,  karena surat perjanjian pengadaan genset berupa perjanjian kerja dengan rekanan. Dalam perjanjian itu, untuk akibat atau resiko pengadaan itu akan ditanggung sepenuhnya oleh rekanan bukan KPA.

Pihaknya meminta terdakwa untuk dibebaskan. "Kita minta dibebaskan setidaknya bebas dari segala tuntutan. Kenapa Ali Imran tak ada niat jahatnya, karena dari awal bukan dia yang menyetting pengadaan ini. dari awal bukan dia yang meminta adendum perubahan merk, itu rekanan yang minta," jelasnya.(wsn)


Berita Terkait



add images