iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, KOTAJAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan bolos pada saat jam kerja, sering terjadi di Provinsi Jambi, baik itu ditingkat itu ditingkat kota maupun kabupaten. Bahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan PNS-PNS Bandel ini sering melakukan razia baik itu di jalan maupun di tempat-tempat keramaian.

Terkait hal ini, Staf ahli Gubernur Jambi, Bidang Pemerintahan, fauzi Syam mengatakan, para PNS yang membandel atau sering berada diluar jam kantor tanpa izin dari atasan atau kepentingan kantor, maka akan terancam pelanggaran disiplin, sesuia dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 53 Tahun 2010.

Dalam PP tersebut, PNS bisa disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun, bahkan paling berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah ujar Fauzi, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Rabu (18/11).

Fauzi menjelaskan, PP Nomer 53 tersebut berisikan 17 belas kewajiban dan 15 larangan yang harus di jalankan oleh PNS, salah satunya disiplin kerja.

Ini adalah kententuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan masuk kerja, jam 07.15 sampai 16.00, kalau didalam jam kerja itu ada PNS  yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan  telah melanggar disiplin PNSjelasnya.(dez)


Berita Terkait



add images