JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Surbeni (26) dan Debi Haryanto (25) kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. Dua pemuda ini ditangkap karena melakukan pencurian. Bahkan, keduanya sudah 58 kali beraksi.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, mengatakan, tersangka Surbeni ditangkap di rumahnya di Lorong Arwa RT 49 Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Debi diringkus juga dirumahnya di Desa Tanjung Katung, RT 02 Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
"Masing-masing tersangka kita tangkap secara terpisah setelah menerima laporan dari korbannya, Suryani, ujar AKP Yudha, Rabu (18/11).
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, kedua tersdangka sudah 58 kali beraksi. Itu dilakukannya di wilayah Muarojambi dan Kota Jambi. Namun, kebanyakan dilakukannya di daerah Kotabaru dan Telanaipura.
Mereka mengincar semua barang berharga milik korbannya. Laptop, Hp dan motor, tandasnya.(cok)
