JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Purwaningsih (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia diamankan dalam razia Pekat Polres Merangin gara-gara kedapatan menjual Miras. Imbasya, kini Purwaningsih diamankan oleh Polres Merangin bersama barang bukti berupa ratusan botol miras untuk dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Polres Merangin .
Kepada jambiupdate.co, Purwaningsih mengaku dirinya tidak tahu jika menjual minuman tersebut dilarang, karena minuman tersebut dijualnya atas permintaan pelanggan.
Baca Juga: Dapat Miras dari Bungo, Ini Keuntungan yang Didapat IRT yang Jual Miras di Merangin
Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,ujarnya.
Kabag Ops Polres Merangin Kompol Harrifinal membenarkan diamankannya Purwaningsih saat operasi pekat di wilayah Tabir.
Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk di lakukanpenindakan lebih lanjut, pungkasnya. (amn)
