iklan Tersangka Jhon saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bungo
Tersangka Jhon saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bungo

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, Jumat 920/11) sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap bandar sabu di Bungo. Dia adalah Jhon Padri (30) warga Dusun Tukum Satu, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, saat dilakukan penangkapan di simpang Mess PT Jamika, pelaku menyembunyikan barang bukti.

Pelaku mencoba mengelabui petugas. Kita cari di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), 5 jie sabu dan timbangan digital di semak-semak, kata AKP Darmawan.

Setelah diintrogasi, lanjutnya, pelaku mengakui barang haram beserta timbangan tersebut miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bungo untuk pengembangan kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara." tutupnya.(hnd)


Berita Terkait



add images