JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Surbeni (26) dan Debi Haryanto (25) kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. Setelah ditangkap beberapa waktu lalu, keduanya mengaku sudah 58 kali mencuri. Sasarannya adalah kos-kosan.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Hingga kini kasus ini masih dikembangkan. Diduga masih ada TKP lainnya tempat kedua tersangka beraksi.
Pengakuan pelaku 58 TKP, tapi kita kembangkan lagi. Diduga masih ada TKP lainnya, ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Minggu (22/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, kasus sebanyak 58 TKP bukan saja di Kota Jambi, tetapi juga berada di Kabupaten Muaro Jambi. Sasaran pelaku ini adalah kos-kosan, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Suberni di Kota Jambi dan Debi di Muarojambi. Modus dalam beraksi adalah memanfaatkan kelengahan dari korban. (cok)
